🎊 Law Firm Di Medan
RetorikaLaw Firm promises to provide comprehensive and trustworthy legal services in Indonesia. We practice in Criminal law, civil law, constitutional law, business/corporate services, reorganization & Bankruptcy, Taxation law, Labor & Employment law, Family law, General Litigation, Intellectual property, and Real Estate. Medan Bisnis
TEMPATKEDUDUKAN. Kantor Hukum Zulkifli Nasution & Rekan dalam menjalankan aktivitas pelayanan hukum, berkedudukan di Jalan Nibung II No. 56 Medan 20153, Sumatera Utara, Indonesia, Telp : (061) 415 7782, Fax. (061) 4576930 Email: zul_nstsh@yahoo.com. III.
FullService Law Firm in Indonesia. Lawyers Serving Medan, Indonesia. +62 61 80101401. Winarno & Associates is a Law Office provide legal services for clients in Indonesia especially in Sumatra Region - Indonesia (Medan, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang, and Bandar Lampung). Winarno & Associates has a very large
pengacara 20117 Medan. Konsultan Hukum Perusahaan, membela dan mempertahankan hak-hak klien dalam kasus: Perdata, Bisnis, Pidana, Ketenagakerjaan, Perceraian dan Perlindungan Konsumen. Khususnya di Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Tebing Tinggi, Langkat dan wilayah lain di Sumatera Utara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BerdiriSejak 1988, Law Office Ayub & Associates telah sukses berkembang menjadi salah satu kantor hukum yang paling bergengsi di Medan. Click Here. Our Team. Terdiri dari profesional-profesional yang ahli dalam bidangnya, kami memberikan pelayanan hukum yang mencakup permasalahan litigasi dan korporasi.
MHFLaw Firm Effective on 2 September 2019, Our office moved to Menara Kuningan 11 Floor Unit A, HR Rasuna Said street Blok X-7 Kav 5 Karet Kuningan, South Jakarta 12940. 021 22057070; info@mhflaw.id; Ă—. Search
Sejaktahun 2014, M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm ("MAN Law Firm") dalam aktivitasnya di pengadilan sudah menangani berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, pidana, agama, TUN (tata usaha negara), perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dan perkara-perkara lainnya.Selain berkegiatan dibidang litigasi, MAN Law Firm juga melayani konsultasi hukum publik dan
Alamatkantor pengacara di kota medan, kantor advokat/Law Firm yang di dirikan untuk memberikan layanan pada masyarakat. Hub 081360156006. Skip to content. Hotline : 0813 6015 6006 Kami adalah Kantor Hukum / kantor pengacara / kantor advokat / Law Firm yang berada di wilayah hukum indonesia yang di dirikan untuk memberikan layanan hukum
kantorpengacara di medan, Kantor Hukum, kantor advokat/Law Firm yang di dirikan untuk memberikan layanan pada masyarakat. Hub 081360156006.
3s3VAH. Suggestions will appear below the field as you typePencarian terkait lowongan legalMedanIDR 7M - per bulan MedanIDR 3M - per bulan MedanIDR 8M - per bulan A stable, growing company of over 40 years of open communication and interaction with office and facilities will relocate on July 2023.MedanIDR 5M - per bulan Carrier expansion is limitlessRecognition of employees' contributionMedanIDR 4M - per bulan MedanIDR - per bulan MedanIDR 6M - per bulan Supportive Work EnvironmentMedanIDR 7M - per bulan MedanIDR 4M - per bulan
Share your needs with us, get contacted by law firms. Free. Takes 2 min. Law Offices Syapri Chan & Partners Medan, Indonesia Kantor hukum kami selalu memberikan layanan hukum secara profesional kepada individu dan masyarakat serta selalu menjunjung tinggi etika hukum dalam... Practice Areas Refine your search by selecting a practice area. Accidents & Injuries Bankruptcy & Debt Business Civil & Human Rights Consumer Rights Criminal Defense Elder Law Employment & Labor Family Immigration Insurance Intellectual Property Lawsuits & Disputes Media, Technology and Telecoms Real Estate Lawzana helps you find the best lawyers in Medan within our pre-screened list of law firms. They speak english and are specialized in different fields of practice. Get a quote from the best law firms in Medan, Indonesia hassle-free and time-saving.
TANJUNGBALAI Waspada Pengacara dari Law Firm S A & Partners, Adv. Supesoni Mendrofa, mengultimatum PDAM Tirta Kualo untuk merealisasikan kewajibannya kepada kliennya. Penegasan itu disampaikan Adv. Supesoni Mendrofa, selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin di hadapan Direktur PDAM Tirta Kualo *, Yudhi Gobel* dan Kabag Adm, Nuraini Saragih usai melayangkan somasi ke – 3 terhadap perusahaan daerah Kota Tanjungbalai tersebut, Jumat 9/6/2023. Diketahui, PDAM Tirta Kualo masih belum membayarkan kewajibannya kepada rekanannya, PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin. Padahal, pekerjaan kedua perusahaan tersebut telah selesai. Ironisnya, pekerjaan kedua perusahaan rekanan PDAM Trita Kualo itu telah selesai sejak tahun 2011 silam. Akan tetapi, hingga kini, PDAM Tirta Kualo belum merealisasikan kewajibannya kepada dua perusahaan yang merupakan klien dari Law Firm S A & Partners. “Hari ini kita datang ke PDAM Tirta Kualoh untuk melayangkan somasi ke – 3 terkait belum dibayarkannya hak klien kita oleh PDAM Tirta Kualo,” ujar Adv. Supesoni Mendrofa, foto usai melayangkan somasi kepada PDAM Tirta Kualo. Kepada Dirut PDAM Tirta Kualo, lanjut dijelaskan Adv. Supesoni Mendrofa, ia meminta perusahaan daerah Kota Tanjungbalai itu untuk berlaku adil terhadap kliennya. “Makanya, kita mengultimatum perusahaan tersebut untuk merealisasikan kewajibannya kepada klien kami. Nilainya sekitar kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” jelas Adv. Supesoni Mendrofa, S. H. Jika tidak, Adv. Supesoni Mendrofa, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. “Memang tadi Direktur PDAM Tirta Kualo menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sedang tidak sehat. Maka, hak klien kami belum bisa direalisasikan,” ungkapnya. Namun, tegas Adv. Supesoni Mendrofa apa yang dikatakan Dirut tadi tidak patut disampaikan kepada pihaknya. “Yang kami mau, harus ada realisasinya dalam dua pekan ini. Karena pekerjaan klien kami sudah selesai sejak tahun 2011. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” tegasnya. Realisasi yang dimaksud Kuasa Hukum Adv. Supesoni Mendrofa, misalnya PDAM Tirta Kualo membayarnya dengan skema dicicil atau solusi lainnya. “Tetapi, itu yang saya katakan tadi, harus jelas dan dibuat secara tertulis. Misalnya jika dicicil, berapa nominal yang dibayarkan. Kemudian, tenggat waktunya berapa lama. Namun, jika kewajiban sekitar Rp1,5 miliar dicicil Rp100 ribu, tentu ini tidak masuk akal,” sebutnya. Untuk itu, kata Adv. Supesoni Mendrofa, pihaknya selaku kuasa hukum PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin meminta pihak PDAM Tirta Kualo dan Wali Kota Tanjungbalai serta pihak-pihak terkait untuk menggunakan hati nuraniya. “Jangan lagi berlaku zolim terhadap klien kami. Segera realisasikan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya. Sementara itu, Kabag Adm. PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin. Namun, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo saat ini belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu. “Namun begitu, hal ini akan kita sampaikan kepada Walikota Tanjungbalai. Dan akan kita realisasikan misalnya dengan skema dicicil,” kata Nuraini Saragih. Sebelumnya, Adv. Supesoni Mendrofa, selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin melayangkan somasi ke – 3 kepada PDAM Tirta Kualo. Hal itu dilakukan Kuasa Huku Adv. Supesoni Mendrofa, setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pihak PDAM Tirta Kualo. Sama seperti yang pertama dan kedua, Somasi kali ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Tanjungbalai, Kejari Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.m14
law firm di medan